Eramuslim.com – Mantan jaksa penuntut Penang mengungkap keberadaan “King Maker” dalam persidangan kasus suap.
Selama persidangan, jaksa penuntut Penang Sirna Malasari dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
Menyikapi keberadaan “King Maker” dalam kasus ini, KPK akan mempelajari terlebih dahulu melalui Wakil Presiden Noorul Kufran.
“Kami akan selidiki dulu karena kami tidak menangani kasus tersebut. Itu saja yang terungkap dalam persidangan di Penang,” kata Wakil Presiden KPK Noorul Kufran kepada Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Selasa (9/2). .
Sosok “Raja Pembuat” itu sebelumnya dianggap benar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
King Maker diduga memiliki hubungan dengan fatwa MA. Namun angka tersebut tidak bisa dikeluarkan oleh pengadilan.
Dalam persidangan pengacara Penang Sirna Malasari pada Senin (8/2) malam, kehadiran King Maker dibuktikan berdasarkan bukti komunikasi WhatsApp dan pembicaraan tersebut dibenarkan oleh Penang, serta saksi Anita Devi Angrani Golopacking dan saksi Rahmat.
Berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA, isinya dikukuhkan dengan keterangan terdakwa, saksi Anita Kolopacking dan saksi Rahmat, keberadaan King Maker itu benar adanya, ”kata Hakim IGN Echo dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8) 2) Dalam bacaan.
Halaman selanjutnya
Halaman 1 2
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan