April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Ingat kembali persyaratan untuk lulus uji emisi kendaraan bermotor

Jakarta, Kompas.com – TKI akan memperketat aturan Pemprov DKI Jakarta Emisi gas buang Dari Kendaraan bermotor Langkah pengendalian polusi udara mulai tahun ini.

Pemilik sepeda motor dan mobil, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, harus melakukannya Uji emisi Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Perkup) TKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Dalam aturan yang sama disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.

Jika pemilik mobil atau motor tidak terlibat atau tidak Lulus Pengujian emisi gas buang terancam sanksi berupa penawaran tarif dan tiket parkir yang lebih tinggi.

Baca juga: Kesalahan manusia merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan di jalan tol

Lingkungan D.K. Larangan uji emisi untuk mobil dan sepeda motor akan berlaku mulai Januari 2021

Penegakan hukum jalan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Korporasi. Denda maksimal bagi pelanggar adalah Rp 250 ribu untuk pengendara sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk pengendara mobil.

Hukuman tiket ini mengacu pada Pasal 225 Undang-Undang 2009 yang berkaitan dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

Aturan Hal utama yang lolos uji emisi kendaraan adalah hal perawatannya. Secara teknis apakah mobil atau sepeda motor itu terkait dengan pelayanan rutin tergantung dari kondisi mesin dan dirawat atau tidak, ”kata Chariputin, Ketua Pelaksana Badan Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

“Setelah itu, faktor terkait kedua adalah bahan bakar yang digunakan di kendaraan. Kalau yang dipakai bagus, sistem pembakaran otomatisnya akan lebih baik,” ujarnya.

READ  Ini akibat menahan gas pada mobil matic di tanjakan

Baca juga: Yakinlah, tiket uji emisi kendaraan belum valid

Uji Emisi Bengkel BMW AstraFoto: BMW Astra Uji Emisi Bengkel BMW Astra

Berikut aturan pintu keluar masuk kendaraan bermotor;

1. Mobil bensin untuk tahun produksi di bawah 2007, kadar CO2 harus kurang dari 3,0 persen, HC kurang dari 700 ppm

2. Mobil bensin dengan tahun produksi lebih dari 2007 kadar CO2 harus kurang dari 1,5 persen, di bawah 200 ppm dengan HC,

3. Mobil diesel dengan tahun produksi kurang dari 2010 dan bobot kendaraan kurang dari 3,5 ton harus memiliki kandungan buram 50% (timbal),

4. Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan kurang dari 3,5 ton harus buram 40 persen,

5. Mobil diesel dengan tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus buram 60 persen,

6. Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus buram 50%,

7. Produksi motor 2 tak di bawah 2010, CO dan HC kurang dari 4,5% pada 12.000 ppm,

8. Motor 4 tak, produksi dibawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm,

9. Motor selama 2010, 2 tak atau 4 tak, CO maksimum 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.