Mei 19, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jatim Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak imbau cacat administratif

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jatim Sertifikat HGB 648-649 Grha Wismilak imbau cacat administratif

Kepala Kantor Wilayah (Kaganville) Badan Pertanahan Nasional (PBN Jatim) Provinsi Jawa Timur Jonahar mengatakan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Graha Wismilak Surabaya No 648 dan 649 memiliki kekurangan administrasi atau hukum.

Hal itu dikatakannya usai diperiksa di Gedung Titreskrimses Polda Jatim tadi malam (18/8/2023) terkait kasus sengketa tanah Graha Wismilak di Surabaya.

Ia dikutip mengatakan, “Laporan hari ini tentang SHGB 648 dan 649 tentang Graha Wismilak Surabaya, setelah dicocokkan dengan data Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan yang diterbitkan tahun 1992, memang ada kekurangan administrasi dalam penerbitan surat perintah (SK).” diantara.

Cacat administrasi itu, kata dia, terkait dengan kesalahan permohonan bangunan pemohon dengan SK. “Kekurangannya yang diminta terletak di A, tapi SK-nya disediakan di B. Jadi yang diminta (nomor gedung) 63-65 tapi yang disediakan di tempat lain 36-38,” ujarnya. dikatakan.

Atas dasar itu, Jonahar Kanwil BPN Jatim mencabut sertifikat hak atas tanah dari Kementerian Pertanian dan Tata Ruang/Tata Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.

“Kalau penerbitan hak atas tanah (sertifikat lebih dari lima tahun) tidak bisa dicabut tanpa ada penetapan pengadilan, yang mengatakan bisa dicabut karena Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021,” ujarnya.

Mengenai prosesnya, Jonaher mengaku tidak tahu karena proses pengajuannya sudah pada tahun 1992 hingga sertifikat diterbitkan. Namun, dia membenarkan adanya keterlibatan oknum di Kanwil BPN Jatim. “Ya, ada penyedia SK tahun 1992,” ujarnya.

Di sisi lain, Kombes Pol. Farman, Kepala Badan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, mengatakan sejauh ini sudah memeriksa 22 saksi dan lima ahli.

“Kami kuatkan dugaan sudah ada calon tersangka baik dari pihak penjual, pembeli maupun oknum aparat kepolisian dan BPN sehingga terjadi pelepasan aset Polri dan akan kami kejar secara hukum,” ujarnya.

READ  Kasus Brigadir J menyeret perceraian Ahok, mengarah ke panggilan pengadilan terhadap pengacara keluarga almarhum

Forman juga mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan awal dengan Badan Pengatur Keuangan dan Pembangunan (BBKB) terkait kerugian negara, harta benda Bolri dalam kasus tersebut.

Karena properti tersebut terdaftar dalam buku investor Polda Jatim. “Kami sudah dua kali mengungkap di BPN dan satu kali di Polda Jatim dengan memanggil BPN,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2023, Irjen Pol. Kapolda Jatim Tony Harmando berpesan agar properti Polri di wilayah Jatim dicek. Polda Jatim akhirnya menemukan fakta baru bahwa gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo No 36-38 adalah milik polisi.

Penyidik ​​Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim saat mendirikan pos polisi di pagar gedung Kra Vismilak, Senin (14/8/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

“Gedung ini dulunya adalah kantor polisi dari tahun 1945, hingga menjadi Mapolres Surabaya Selatan. Harta tersebut berpindah tangan pada tahun 1993,” katanya.

Dari hasil pemantauan diketahui bahwa aset Polri harus diamankan dari ganti rugi yang dijanjikan dengan penyerahan tanah gedung Vismilak seluas 4.000 meter di kawasan Dukuh Pakis yang saat ini menjadi Kantor Polsek Dukuh Pakis.

Selain mendapat ganti rugi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan gedung pengganti Mabes Polri dan kendaraan patroli.

Ganti rugi ini ditegaskan setelah terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) 648 dan 649 di Gedung Mapolrestabes Surabaya Selatan (Gedung Graha Wismilak) saat itu. Namun, HGB tersebut dikeluarkan saat gedung tersebut masih ditempati sebagai Mapolrestabes Surabaya Selatan.

“Properti ini ditempati polisi tanpa henti dari tahun 1945 hingga 1993. Akhirnya pada tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolres Surabaya Selatan. Anehnya, ketika properti ini masih ditempati, bagaimana HGB muncul,” kata Forman.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan mendalam, tiga ganti rugi yang dijanjikan tidak diterima polisi. Tanah, bangunan, dan kendaraan operasional seluas 4.000 meter persegi yang dijanjikan tidak pernah ada.

READ  Asteroid 2020 TY1 melintasi Bumi hari ini

Terkait tanah di Dukuh Pakis, menurut sejarah, Kapolda Jatim saat itu meminta izin Pemkot Surabaya untuk memindahkan pospol di lahan milik pemkot. Namun, tanah itu menjadi pinjaman.

“Tanah yang diduduki bukanlah tanah kompensasi. Alih-alih lahan pinjaman, itu diberikan Pemkot Surabaya pada 2019,” ujarnya.

Sebenarnya ada data HGB yang habis masa berlakunya pada tahun 1992, yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga terbitnya HGB baru, namun pihaknya masih mendalami hal tersebut.

“Kalau memang ada HGB mati, dan properti itu masih ditempati Bolrestapes Surabaya Selatan pada 1992, bagaimana proses jual belinya, kecuali sudah ada itikad buruk,” kata Forman.

HGB yang diklaim Vismilac telah diperoleh secara sah adalah HGB 648 dan HGB 649. Di atas kertas, HGB ini berdasarkan SK Kanwil BPN Nos 1051 dan 1052 yang dikeluarkan pada 22 Juli 1992.

Berdasarkan pemeriksaan Polda Jatim ternyata surat perintah tersebut tidak terdaftar atau tidak tercatat di BPN, sehingga tidak mungkin HGB muncul berdasarkan surat perintah yang tidak terdaftar di BPN, sehingga Wizmilak mengklaim pembelian sah HGB tersebut cacat.

“Hasil headline kemarin menunjukkan bahwa HGB tersebut memiliki kekurangan hukum, kekurangan administrasi dan kekurangan hukum dalam penerbitannya,” ujarnya. (semut/tagihan/adalah)