Sabtu, 09 Januari 2021 – 10:57 WIB
Tim kuasa hukum Habib Razik Shihab, Mohammad Kamil Pasha (tengah) memberikan informasi kepada tim media saat persidangan, Jumat (8/1). Foto: Francisco Adrianto Pratama / JPNN
jpnn.com, Jakarta – Sidang terhadap tersangka dan penahanan Habib Risik Shihab HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung selama lima hari.
Di hari pertama, Senin (/ 1), dibacakan petisi dari kubu Termohon Habib Rizik. Hari kedua adalah Selasa (5/1), agenda jawaban dari tergugat, dimana Bolta Metro Jaya sudah dijadwalkan.
Selain itu, pada hari Rabu dan Kamis (6-7 Januari) acara meminta keterangan saksi yang benar dan ahli pemohon.
Sementara itu, pada Jumat (8/1), saksi ahli termohon yakni Bolta Metro Jaya.
Mohammad Kamil Pasha, kuasa hukum Habib Rizik Shihab, mengatakan pihaknya sudah melakukan yang terbaik dalam penyidikan.
Kamil Pasha dalam pesan elektronik yang diterima JPNN.com pada Sabtu (9/1) mengatakan, “Tim hukum sudah berusaha semaksimal mungkin”.
Ia berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang meyakinkan kepada Ahmed Sahyuti atas Pasal 160 Habib Risik, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Isolasi Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
“Mohon doanya dari teman-teman agar hakim tunggal di PN Jaksel Pak Pak bisa segera dibebaskan dari tahanan,” ujar Kamil Pasha.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Guru internet umum. Pembaca total. Gamer ekstrem. Teman binatang di mana-mana.”
More Stories
Filter oli motor vespa matic termurah Rp 70.000, kapan ganti?
Miliarder SHIB Beli 58 Miliar Pepe Coin – Blockchain Media Indonesia
Tinjauan Direksi, XL Axiata (EXCL) setujui pembagian dividen Rp 551,7 miliar