Kamis, 11 Maret 2021 – 08:11 WIB
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul-President Abdul Ramadan, pakar hukum pidana Universitas Islam Az-Ziabia yang hadir di kamp Habib Risik, melalui zoom dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3). Foto: Francisco Adrianto Pratama / JPNN.com
jpnn.com, Jakarta – Dewan Penasehat Hukum Habib Risik Shihab (HRS) menghadirkan ahli forensik pidana pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Pemeriksaan pendahuluan atas penahanan dan penangkapan Habib Reesek dalam sebuah pertemuan di Pettah, Jakarta Pusat.
Anggota yang hadir adalah Abdul President Universitas Islam Az-Ziabia yang merupakan pengacara pidana Ramadhan.
Dalam keterangannya melalui Zoom, Abdul mengatakan, penyelesaian tersangka Habib Rizeek tidak berlaku hingga tidak ada praperadilan.
“Meskipun dua bukti telah dikumpulkan, itu tidak valid, tetapi satu tes belum dilakukan,” katanya dalam pemeriksaan.
Dalam beberapa kasus, kata Abdul, keputusan tersangka yang tidak hadir sebelum pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bisa dibatalkan.
Sebab, lanjutnya, ada praperadilan sesuai putusan MK.
“Karena banyak sekali putusan yang mengatakan putusan tersangka sudah dibatalkan terlebih dahulu tanpa dilakukan pemeriksaan,” kata Abdul.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Sambil menyapu, pengemudi Ojol dengan penuh semangat meminta untuk ikut demo atau mengembalikan jaket tersebut.
PDIP Sebut Risma-Gus Hans Putaran Kedua di Pilgub Jatim 2024, Daftar Malam Ini
Ahmad Sayku-Ilham TMP Ziarah ke Makam BJ Habibi di Kekhalifahan