TRIBUNNEWS.COM – Cara dan persyaratan pemberian bantuan produksi untuk Usaha Mikro (PPM) adalah sebagai berikut.
Bantuan Langsung Tunai (PLD) bagi Pelaku Usaha Mikro akan berlanjut pada tahun 2021.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM 2021 akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Adapun anggaran PLT UMKM2021 Targetnya adalah 12,8 juta pengusaha mikro di seluruh Indonesia.
Total anggaran yang siap didistribusikan Rp 15,36 triliun.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta: Ini adalah 3 tipe pengguna yang diutamakan
Eddie Satria, Vice President Micro Business Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan ada tiga kategori yang diprioritaskan untuk diakuisisi. PLT UMKM2021.
“Ini ditawarkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terkena dampak. Baik diterima tahun lalu, atau tidak menerima apa yang diusulkan atau dilaksanakan,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
“Jadi ada tiga kategori. Penerima, lalu non-penerima, karena mereka tidak bisa diberikan penghargaan.”
“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum terlaksana. Jadi ini yang kita prioritaskan,” jelasnya.
“Banpress sebenarnya sedang ditawarkan kepada para korban dan kami berharap bisa memproses selebihnya secepatnya hingga bisa dikirimkan di kemudian hari,” lanjut Eddie.
“Gila sosial. Pengusaha. Pengacara bacon. Kutu buku bir yang bergairah. Pelopor musik yang ramah.”
More Stories
Kapten Timnas U-23 Indonesia Nathan Dijo-A-on menyambut baik kepulangannya
7 Suasana pemakaman Muriati Sotibio yang dihadiri Jokowi dan Didik Soeharto
Jadwal Siaran Langsung MotoGP Spanyol 2024: Peco Bagnaia Keajaiban Bersama Marc Marquez