April 26, 2024

Portal Teater

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia,

Detail kenaikan pendidikan Kelas 3 pertama besok, biaya PPJS Kesehatan 2021 ada di sini

Detail kenaikan pendidikan Kelas 3 pertama besok, biaya PPJS Kesehatan 2021 ada di sini

KOMPAS.com – Mulai 1 Januari 2021 akan ada kenaikan tarif PPJS Kesehatan Untuk peserta kelas 3.

Tarif tahun 2020 adalah Rp25.500 dan pada tahun 2020 tarif kesehatan PPJS untuk Kelas 3 menjadi Rp35.000.

Iuran PPJS kesehatan diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Menurut Perpres No. 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada pertengahan tahun ini, terdapat perbedaan jumlah yang harus dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021.

Kontribusi PPJS Kesehatan Periode Juli-Desember 2020:

  • Kelas 1: ITR 150.000
  • Kelas 2: ITR 100.000
  • Kelas 3: ITR 25.500

Pada tahun 2020, peserta sebenarnya harus membayar ITR 42.000. Namun, peserta hanya membayar 25.500 karena 16.500 rupee disediakan atau disediakan oleh pemerintah.

Sedangkan besaran iuran PPJS kesehatan pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: ITR 150.000
  • Kelas 2: ITR 100.000
  • Kelas 3: ITR 35.000

Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk pendidikan Kelas 3.

Meski ada peningkatan pendidikan kelas mandiri pada tahun 2021, Ketua Humas PPJS Keshetan M. Iqbal Anas Maroof mengatakan, pemerintah sudah memberikan hibah untuk Kelas 3.

Ini dilaporkan saat dihubungi Compass.com Pada 16 Desember 2020.

Pada 2021, pendidikan Kelas 3 sebenarnya akan memiliki Rp 42.000. Namun, peserta hanya membayar Rp35.000 karena menerima bantuan pemerintah Rp7.000.

Berikut rincian lengkap iuran kesehatan PPJS yang dilaporkan pada halaman Kaset PPJS:

1. Penerima Bantuan Penyumbang (PPI)

Jumlah terutang untuk kategori ini dibayar oleh pemerintah.

2. PPU di Instansi Pemerintah

Penerima gaji yang bekerja di instansi pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Pegawai pemerintahan
  • Anggota DNI
  • Anggota Kepolisian Nasional
  • Kantor Negara
  • Karyawan LSM
READ  Bola api misterius terlihat melintasi langit malam di Midwest Amerika Serikat

Kontribusi untuk kelompok ini adalah 5% dari gaji atau gaji per bulan. Syaratnya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Kontribusi penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan perusahaan swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji per bulan. 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Keluarga tambahan dari pekerja upahan

Sedangkan iuran untuk tambahan keluarga pencari nafkah dengan anak ke 4, ayah, ibu dan ibu mertua adalah besarnya iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan. Kontribusi dibayarkan oleh penerima pembayaran.

5. Iuran peserta mandiri

Kontribusi kepada kerabat penerima pembayaran lainnya (saudara kandung / ipar, pembantu rumah tangga, dll.); Peserta ketenagakerjaan yang tidak menerima upah dan iuran dari peserta bukan tenaga kerja dibagi menjadi 3 kelas.

  • Kelas 1: ITR 150.000
  • Kelas 2: ITR 100.000
  • Kelas 3: ITR 35.000

6. Veteran, Pionir Mandiri dan Keluarga

Sementara untuk veteran, perintis, janda, janda atau yatim piatu veteran atau perintis, 5% / 45% dari gaji pokok Ruang Kontribusi III ditetapkan 14% selama 14 tahun. Biaya ini dibayar oleh pemerintah.

KOMPAS.com/AkbarBayuTamdomo
Infografis: Pendaftaran ulang anggota PPJS kesehatan