4 Januari 2021 – 11:18 WIB
Situasi pengadilan perkara pendahuluan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizik Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Francisco Adrianto Pratama / JPNN
jpnn.com, Jakarta Selatan – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1) menggelar sidang pertama perkara praperadilan yang diajukan Habib Risik Shihab.
Sidang pendahuluan akan dimulai pada November 2020, dengan penetapan tersangka kasus massa di Pettah dan penahanan Habib Reese.
Namun, Risik bukanlah penggugat dalam sidang Praperadilan Premier.
Menurut kuasa hukum Haleef Rezik, Mohammad Kamil Pasha, dirinya tidak diadili karena kliennya harus menjalani sidang lagi di Bolta Metro Jaya.
“Habib Razeek berhalangan hadir dan ada ujian di Bolta juga. Jadi ada teman yang berbagi tugas dengan Polda,” kata Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pada sidang pendahuluan ini, Kamil Pasha dan lainnya akan membaca permintaan kliennya.
Aspek kuncinya terkait penetapan status Habib Reesek, tersangka pelanggaran protokol kesehatan di Pettah.
“Yang utama kami menentang keputusan tersangka Habib Rizeek,” kata Kamil Pasha.
Didukung Kandungan
Memuat …
Memuat …
“Pengusaha total. Wannabe fanatik bir. Penggemar zombie yang tidak menyesal.”
More Stories
UPT Dinas Sosial Jatim Tawarkan Perdana Menteri ‘Ayo Pelit’
Asteroid Lebih Dekat Dari Bulan Bakal Lewati Bumi, Bahaya?
Teleskop baru NASA melihat lebih dekat “zaman kegelapan” alam semesta dari jangkauan jauh bulan